DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas
dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politik negara-kota Yunani, salah
satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena
Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang
bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa
Perancis Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki,
atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari
filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan
kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper
mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran
atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan
para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua
bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan
keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara
berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung
melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa,
Era
Pencerahan, dan Revolusi
Amerika Serikat dan Perancis.
Kata
"demokrasi" pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani
kuno di negara-kota Athena.
Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena
mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada
tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapak demokrasi
Athena."
Demokrasi Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama:
pemilihan acak warga biasa
untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan, dan majelis
legislatif yang terdiri dari semua warga Athena. Semua warga negara yang
memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga
tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan tetapi, kewarganegaraan Athena
tidak mencakup wanita,
budak,
orang asing , non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.
Dari sekitar
200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, 30.000 sampai 60.000 di antaranya
merupakan warga negara] Pengecualian sebagian besar penduduk dari
kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang kewarganegaraan pada
masa itu. Nyaris sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu terikat
dengan kewajiban ikut serta dalam perang.
Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung
dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga sangat langsung
dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, dan pengadilan, mengendalikan
seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam
urusan publik. Meski hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi Athena
dalam arti modern (bangsa Yunani kuno tidak punya kata untuk menyebut
"hak"), penduduk Athena menikmati kebebasan tidak dengan menentang
pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai kekuatan
lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada perintah orang lain.
Pemungutan
suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada 700
SM. Apella merupakan majelis
rakyat yang diadakan sekali sebulan. Di Apella, penduduk Sparta memilih
pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran
dan berteriak. Setiap warga negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles
menyebut hal ini "kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak
suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena
kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan
yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokratis pertama.
Meski Republik
Romawi berkontribusi banyak terhadap berbagai aspek demokrasi, hanya
sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil rakyat.
Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui sistem gerrymandering, sehingga
kebanyakan pejabat tinggi, termasuk anggota Senat,
berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat. However, many notable
exceptions did occur.[butuh rujukan]
Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang negara-bangsanya
berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi
menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus
dilindungi. Selain itu, model pemerintahan Romawi menginspirasi para pemikir
politik pada abad-abad selanjutnya, dan negara-negara demokrasi perwakilan
modern cenderung meniru model Romawi, bukan Yunani, karena Romawi adalah negara
yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan perwakilan terpilih yang telah
memilih atau mencalonkan seorang pemimpin. Demokrasi perwakilan adalah bentuk
demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan yang kemudian memberi suara
terhadap sejumlah inisiatif kebijakan, berbeda dengan demokrasi langsung yang
rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif kebijakan secara langsung.
Bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi
demokrasi adalah Republik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi Korsika
didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan
dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang
baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20. Pada tahun 1789, Perancis pasca-Revolusi mengadopsi
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga
Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga
negara pria pada tahun 1792.
Penetapan hak suara
pria universal di Perancis tahun 1848 adalah peristiwa penting dalam
sejarah demokrasi.
Hak suara pria universal ditetapkan di Perancis
pada bulan Maret 1848 setelah Revolusi Perancis 1848.
Tahun 1848, serangkaian revolusi pecah di Eropa setelah para pemimpin
negara dihadapkan dengan tuntutan konstitusi liberal dan pemerintahan yang
lebih demokratis dari rakyatnya.
Walaupun tidak disebut demokrasi oleh para bapak pendiri
Amerika Serikat, mereka memiliki keinginan yang sama untuk menguji
prinsip kebebasan dan kesetaraan alami di negara ini. Konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi
tahun 1788 menetapkan pemerintahan terpilih dan menjamin hak-hak dan kebebasan
sipil.
Pada zaman
kolonial sebelum 1776, dan beberapa saat setelahnya, hanya pemilik properti
pria dewasa berkulit putih yang boleh memberi suara, budak Afrika, sebagia
besar penduduk berkulit hitam bebas dan wanita tidak boleh memilih. Di garis depan Amerika Serikat,
demokrasi menjadi gaya hidup dengan munculnya kesetaraan sosial, ekonomi, dan
politik. Akan tetapi, perbudakan adalah institusi sosial dan ekonomi, terutama
di 11 negara bagian di Amerika Serikat Selatan. Sejumlah organisasi didirikan
untuk mendukung perpindahan warga kulit hitam dari Amerika Serikat ke tempat
yang menjamin kebebasan dan kesetaraan yang lebih besar.
Pada Sensus
Amerika Serikat 1860, populasi budak di Amerika Serikat bertambah
menjadi empat juta jiwa, dan pada Rekonstruksi pasca-Perang
Saudara (akhir 1860-an), budak-budak yang baru bebas menjadi warga
negara dengan hak suara (pria saja).
Penyertaan
penuh warga negara belum sempurna dilakukan sampai Gerakan
Hak-Hak Sipil Afrika-Amerika (1955–1968) disahkan oleh Kongres
Amerika Serikat melalui Undang-Undang
Hak Suara 1965.
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Rakyat dapat
secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu
pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar