LIBERALISME
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala
bidang.Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu.Karena ada
individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat
terbentuk.Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan
melindungi kebebasan kemerdekaan individu.Setiap individu harus memiliki
kebebasankemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
Terbentuknya suatu negara
merupakan kehendak dari individu- individu.Oleh karena itu, yang berhak
mengatur dan menentukan segala-galanya adalah individu-individu tersebut.
Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di
tangan
rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan sebagainya.Dengan demikian, yang dikehendaki oleh golongan liberal adalah demokrasi liberal.Hal ini seperti yang berlaku di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan sebagainya.Dengan demikian, yang dikehendaki oleh golongan liberal adalah demokrasi liberal.Hal ini seperti yang berlaku di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Paham liberalisme kemudian mulai berkembang di Indonesia ketika masa
kolonialisme yang saat itu Indonesia di jajah oleh Belanda.Banyak hal yang
menarik mengenai perkembangan liberalisme di Indonesia saat itu.Paham-paham
baru mulai bermunculan saat Indonesia di jajah oleh pihak asing.Tergerus dengan
budaya dan perkembangannya.Paham yang di bawa Belanda lambat laun bersatu
dengan Indonesia, walaupun hasilnya merupakan suatu alkulturasi budaya.Paham
liberalisme berpengaruh terhadap ekonomi
Indonesia dalam segi ekonomi dan politik.
Sejarah Lahirnya Paham Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat,
dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama (Sukarna, 1981). Dalam masyarakat modern, liberalisme akan
dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama
didasarkan pada kebebasan mayoritas.
Pemikiran liberal (liberalisme)
adalah satu nama di antara nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang
berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya
Abad Pertengahan (abad V-XV).
Disebut liberal, yang secara harfiah berarti “bebas dari batasan” (free from
restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari
pengawasan gereja dan raja. (Adams, 2004:20). Ini berkebalikan total dengan
kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh
segi kehidupan manusia.
Menurut Sukarna (1981) ada
tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan
Hak Milik (Life, Liberty and
Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai
dasar Liberalisme tadi:
· Kesempatan
yang sama. (Hold the Basic Equality
of All Human Being).
Bahwa manusia mempunyai kesempatan
yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas
manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu
akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu
semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari
demokrasi.
· Treat the
Others Reason Equally (Perlakuan yang sama)
Dengan adanya pengakuan terhadap
persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk
mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang
dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan
kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan –
dimana hal ini sangat penting
untuk menghilangkan egoisme individu.
· Government by the Consent of The People
or The Governed (pemerintahan dengan persetujuan dari yang diperintah)
Pemerintah harus mendapat
persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut
kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.
· Berjalannya
hukum (The Rule of Law).
Fungsi Negara adalah untuk membela
dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi
dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk
melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada
patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan
persamaan sosial.
· Yang menjadi
pemusatan kepentingan adalah individu (The Emphasis of Individual)
· Negara
hanyalah alat (The State is Instrument).
Negara itu sebagai suatu
mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan
negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat
pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah
merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah
mengalami kegagalan.
· Dalam
liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).
Hal ini disebabkan karena
pandangan filsafat dari John Locke
(1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada
pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah
berubah.
Sedangkan menurut Ramlan Subakti (2010: 45) ciri-ciri ideologi liberal sebagai
berikut. Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih
baik. Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh,
termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragamadan kebebasan pers. Ketiga,
pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang
dibuat hanya sedikit untuk rakyat, sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan untuk dirinya sendiri. Keempat, kekuasaan dari seseorang
terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu pemerintah
dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai cendarung disalahgunakan, dan karena
itu sejauh mungkin dibatasi. Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia
kalau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar
individu belum tentu maksimal.
Ada dua macam Liberalisme, yakni
Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal
abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun,
bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang
begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini,
nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak
mengubah hal-hal yang mendasar, hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata
lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan
saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu
tidak pernah berakhir (Sukarna, 1981).
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan
individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki
kebebasan berpikir masing-masing yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua
paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu,
bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang
mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan
(Sukarna, 1981). Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan
kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
Pemikiran liberal mempunyai akar
sejarah sangat panjang dalam sejarah peradaban Barat yang Kristen. Munculnya
ideologi ini disebabkan karena ketatnya peraturan sehingga membuat kekuasaan
bersifat otoriter, tanpa memberikan kebebasan berpikir kepada rakyatnya. Salah
satu yang menganut ideologi liberalisme adalah Amerika. Kebebasan telah muncul sejak adanya manusia di dunia,
karena pada hakikatnya manusia selalu mencari kebebasan bagi dirinya sendiri.
Bentuk kebebasan dalam politik pada zaman dahulu adalah penerapan demokrasi di
Athena dan Roma. Tetapi, kemunculan liberalisme sebagai sebuah paham pada
abad akhir abad 17, berhubungan dengan runtuhnya feodalisme di Eropa dan
dimulainya zaman Renaissance, lalu diikuti dengan gerakan politik masa Revolusi
Prancis.
Pada tiga abad pertama Masehi, agama
Kristen mengalami penindasan di bawah Imperium Romawi sejak berkuasanya Kaisar
Nero (tahun 65). Kaisar Nero bahkan memproklamirkan agama Kristen sebagai suatu
kejahatan (Idris, 1991:74). Menurut Abdulah Nashih Ulwan (1996:71), pada era
awal ini pengamalan agama Kristen sejalan dengan Injil Matius yang
menyatakan,”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan
berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan.” (Matius, 22:21).
Namun kondisi tersebut berubah pada
tahun 313, ketika Kaisar Konstantin mengeluarkan dekrit Edict of Milan untuk
melindungi agama Nasrani. Selanjutnya pada tahun 392 keluar Edict of Theodosius
yang menjadikan agama Nasrani sebagai agama negara (state-religion) bagi
Imperium Romawi. (Husaini, 2005:31). Pada tahun 476 Kerajaan Romawi Barat
runtuh dan dimulailah Abad Pertengahan (Medieval Ages) atau Abad Kegelapan
(Dark Ages). Sejak itu Gereja Kristen mulai menjadi institusi dominan. Dengan
disusunnya sistem kepausan
(papacy power) oleh Gregory I (540-609 M), Paus pun dijadikan sumber kekuasaan
agama dan kekuasaan dunia dengan otoritas mutlak tanpa batas dalam seluruh
sendi kehidupan, khususnya aspek politik, sosial, dan pemikiran. (Idris,
1991:75-80; Ulwan, 1996:73).
Abad Pertengahan itu ternyata penuh
dengan penyimpangan dan penindasan oleh kolaborasi Gereja dan raja/kaisar,
seperti kemandegan ilmu pengetahuan dan merajalelanya surat pengampunan dosa.
Maka Abad Pertengahan pun meredup dengan adanya upaya koreksi atas Gereja yang
disebut gerakan Reformasi Gereja (1294-1517), dengan tokohnya semisal Marthin
Luther (1546), Zwingly (1531), dan John Calvin (1564). Gerakan ini disertai
dengan munculnya para pemikir Renaissans pada abad XVI seperti Machiaveli
(1528) dan Michael Montaigne (1592), yang menentang dominasi Gereja,
menghendaki disingkirkannya agama dari kehidupan, dan menuntut kebebasan.
Selanjutnya pada era Pencerahan
(Enlightenment) abad XVII-XVIII, seruan untuk memisahkan agama dari kehidupan
semakin mengkristal dengan tokohnya Montesquieu (1755), Voltaire (1778), dan
Rousseau (1778). Puncak penentangan terhadap Gereja ini adalah Revolusi
Perancis tahun 1789 yang secara total
akhirnya memisahkan Gereja dari masyarakat, negara, dan politik.
Dimana hal tersebut berawal dari
kaum Borjuis, Prancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap
kepincangan yang telah berakar lama di Prancis. Sebagai akibat warisan sejarah
masa lampau, di Prancis terdapat pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali
antara golongan I dan II yang memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan
golongan III yang tanpa hak dan penuh dengan kewajiban. Golongan Borjuis mengajak
seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang
dan kaum bangsawan dengan berbagai hak istimewanya guna mendapatkan kebebasan
berpolitik, berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami oleh pendapat
Voltaire, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Gerakan liberalisme akhirnya
meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Prancis.
Perkembangan Liberalisme di Negara- Negara Maju dan
Berkembang
Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki
adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha
pribadi (Private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan
yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Di
zaman pencerahan, kaum intelektual dan politisi Eropa menggunakan istilah
liberal untuk membedakan diri mereka dari kelompok lain. sebagai adjektif kata
liberal dipakai untuk menunjuk sikap anti feodal, anti kemapanan, rasional,
bebas merdeka (independent), berpikiran luas lagi terbuka (open-minded), dan
oleh karena itu hebat (magnanimous).
Dalam politik, liberalisme dimaknai
sebagai sistem dan kecenderungan yang berlawanan dengan dan menentang
sentralisasi dan absolutisme kekuasaan. Dibidang ekonomi, liberalisme merujuk
pada sistem pasar bebas dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian
dibatasi atau bahkan tidak diperbolehkan sama sekali. Dalam hal ini dan pada
batasan tertentu liberalisme identik dengan kapitalisme. Di wilayah sosial,
liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, dan megamalkan apa saja
sesuai kecenderungan, kehendak dan selera masing-masing. Bahkan lebih jauh dari
itu liberalisme mereduksi agama menjadi menjadi urusan privat.
Sebagaimana diungkapan oleh H.
Gruber, prinsip liberalisme yang paling mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk
kepada otoritas apapun namanya adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan
dan harga diri manusia, yakni otoritas yang akarnya, aturannya, ukurannya, dan
ketetapan ada diluar dirinya.
Pada awalnya liberalisme berkembang
di kalangan Protestan saja. Namun belakangan wabah liberalisme menyebar di
kalangan Khatolik juga. Tokoh-tokoh liberal seperti Benjamin Constant
anatar lain menginginkan agar pola hubungan antara institusi gereja,
pemerintah, dan masyarakat ditinjau ulang dan diatur lagi. Mereka juga menuntut
reformasi terhadap doktrin-doktrin dan disiplin yang dibuat oleh gereja
katholik di roma, agar disesuaikan dengan semangat zaman yang sedang dan
terus berubah, agar sejalan dengan prinsip-prinsip liberal dan tidak
bertentangan dengan sains yang meskipun anti Tuhan namun dianggap benar.
Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran
dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 –
1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman.
Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah
Pengaruh Liberalisme Terhadap Sektor-Sektor di
Indonesia
Perkembangan zaman dan globalisasi
sebagai salah satu pengaruh yang menyebabkan perkembangan liberalisme masuk
yang mampu mempengaruhi sektor-sektor yang ada di Indonesia. Hal ini memiliki
unsur yang berkaitan dengan penjajahan dan kolonialisme. Terlebih lagi hal-hal
itu juga berkaitan dengan adanya perang dunia maka terjadinya paham baru yang
bernama liberalisme juga ada unsur berkaitan dengan perang dunia. Kemajuan
paham-paham yang ada di dunia ini merupakan salah satu bukti pemikiran manusia
yang kadang tertekan dengan paham atau aliran yang telah ada lebih dulu di
banding dengan aliran baru ini.Aliran liberalisme merupakan aliran yang tumbuh
akibat dari tekanan dari dogma agama yang senantiasa mempengaruhi masyarakat
pada masa itu. Masyarakat mulai tidak nyaman dengan adanya peraturan yang
mengutamakan agama dan gereja padahal jika di telaah namanya juga kehidupan dan
itu akan membuahkan pemikiran-pemikiran yang baru. Munculnya banyak filsuf juga
salah satu bukti akan memunculan paham liberalisme ini. Liberalisme adalah
aliran yang lahir dari tekanan dogma agama dan geraja. “Liberalisme aliran Adam
Smith ialah satu-satunya tugas negara yakni memelihara ketertiban umum dan
menegakkan hukum agar kehidupan ekonomi bisa berjalan dengan lancar”
(Notosusanto. 2010: 374).
Pengaruh liberalisme juga sedikit
banyak telah berkembang di Indonesia bahkan itu terjadi pada masa kolonialisme.
Hal ini terlihat dari beberapa bidang yang dijadikan sentral dalam masa
kolonialisme tersebut. Banyak kegiatan- kegiatan bidang tertentu yang telah
mengarahkan kondisi Indonesia pada asas yang menekankan aliran liberalisme.
Terlebih lagi jika dilihat dari sejarah negara Belanda, Belanda merupakan salah
satu negara yang menerapkan asas liberalisme dalam kehidupannya.Itu yang
menjadi pengaruh besar terhadap perkembangan liberalisme di Indonesia.
Perkembangan liberalisme di mulai sejak masa kolonialisme. Apalagi ditambah
dengan politik baru yang diterapkan di Indonesia yakni demokratis juga
memberikan warna baru dalam berkembangnya liberalisme. Dalam (Notosusanto.
2010: 371) mengatakan bahwa “sistem ekonomi kolonial antara tahun- tahun 1870
dan 1900 pada umumnya di sebut sistem liberalisme, maksudnya pada masa tersebut
untuk pertama kalinya sejarah kolonial paham liberalisme di terapkan dalam
bidang ekonomi dalam sektor permodalan dan perkebunan”.
Dalam Bidang Ekonomi
Belanda pertama datang ke Indonesia pada tahun 1596, yang diawali dengan ekspedisi, yang
dilakukan oleh Cornelis de Hotman dengan tujuan mencari rempah-rempah dan
melakukan penjelajahan.Kolonisasi yang dilakukan bangsa Belanda di Indonesia
dimulai sejak VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799, wilayah jajahan VOC
diambil oleh pemerintah kolonial Belanda. Sehingga untuk menjalankan
roda pemerintahan di Indonesia, pemerintah Perancis (yang waktu itu menguasai
Belanda) mengirimkan Deandles di Indonesia dengan tugas:
-Mempertahankan pulau Jawa dari
serangan Inggris.
-Memperbaiki pemerintahan di
Indonesia.
Untuk merealisasi
tugas tersebut Deandeles melakukan langkah sebagai berikut:
-Untuk
pertahanan pulau Jawa dibuat jalan Anyer-Panarukan dengan menggerakkan kerja
paksa.
-Dibangun pabrik
persenjataan di Gresik (Surabaya) dan Semarang.
-Dibangun
pankalan angkatan laut di Ujungkulon.
Dalam bidang Ekonomi
-Melanjutkan
pelaksanaan contingenten (pajak in natural) dan sistem penyerahan wajib
tanah wajib kopi di Periangan.
-Penjualan tanah
yang luas kepada partikuler
-Dikeluarkanya
uang kertas
Daendles pada “masa pemerintahannya dikenal sebagai penguasa pemerintahan yang sangat
disiplin, keras dan kejam. Oleh karena itu, Ia disebut sebagai gubernur jendral
bertangan besi.Akan tetapi dalam tugas perintahnya Daendles melakukan
kesalahan, menjual tanah milik negara kepada pengusaha asing dimana dia tanpa
sengaja telah melanggar undang-undang negara. Oleh karena itu, pemerintah
Belanda memanggil kembali Daendles ke negeri Belanda. Daendles berkuasa di
Indonesia pada tahun 1808-1811”(Suwanto, dkk,
1997: 25).
Dalam paham liberalisme merupakan
salah satu aliran yang dijadikan suatu acuan dalam mengembangkan sektor ekonomi
secara individu tanpa campur tangan atau kaitan dengan pemerintah. “Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama” (Ensiklopedia bebas). Secara
umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern,
liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini
dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Liberalisme
terlihat jelas dalam masa pemerintahan Belanda terutama pada sektor ekonomi
yang berkembang.
Sesuai dengan tuntutan kaum liberal, maka pemerintah kolonial segera
memberikan peluang kepada usaha dan modal swasta untuk sepenuhnya menanamkan
modal mereka dalam berbagai usaha dan kegiatan di Indonesia, terutama di daerah
perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa.“Dengan dikeluarkannya Undang-undang Agraria tahun 1870, Indonesia memasuki zaman
penjajahan baru. Sejak tahun 1870 di Indonesia telah diterapkan opendeur
politiek, yaitu politik pintu terbuka terhadap modal-modal swasta asing. Selama
periode tahun 1870 dan 1900 Indonesia terbuka bagi modal swasta Barat, karena
itulah maka masa ini sering disebut zaman liberalisme” (Marwati Djoened. 1993). Hal itu
berarti Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan, anatara lain
berikut ini:
- Tempat mendapatkan bahan
mentah atau bahan baku industri di Eropa.
- Tempat mendapatkan tenaga
kerja yang murah.
-Menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa.
-Menjadi tempat penanaman modal asing.
Di samping modal swasta Belanda sendiri, modal swasta asing lain juga masuk
ke Indonesia, misalnya modal dari Inggris, Amerika, Jepang, dan Belgia.
Modal-modal asing tersebut tertanam pada sector-sektor pertanian dan
pertambangan, antara lain karet, teh, kopi, tembakau, tebu, timah dan
minyak.Akibatnya perkebunan-perkebunan dibangun secara luas dan meningkat
pesat.Misalnya, “perkebunan
tebu sejak tahun 1870 mengalami perluasan dan kenaikan produksi yang pesat,
khususnya di Jawa.Demikian pula perkebuunan teh dan tembakau mengalami
perkembangan yang pesat.Sejak semula tembakau telah ditanam di daerah
Yogyakarta dan Surakarta.Sejak tahun 1870 perkebunan itu diperluas sampai ke
daerah Besuki (Jawa Timur) dan daerah Deli (Sumatra Timur).Hasil-hasil bumi
penting yang lainnya adalah kina, kakao, kapas, minyak sawit, gambir, minyak
serai, karet, dll.lalu dibuka pula pertambangan mas, timah, dan minyak” (Pane, Sanusi. 1980)
Selama perang Jawa berlangsung pihak
Belanda memikirkan berbagai rencana. Semuannya memiliki sasaran umum, yaitu
bagaimana Belanda memperoleh keuntungan dari daerah tropis dalam jumlah dan
harga yang tepat. Pemikiran orang Belanda sejak pemikirannya ketika akan
melakukan pelayaran. Dengan sistem azas liberal yang telah di miliki oleh
Belanda, dengan mudah menepatkan koloninya dengan azas yang sama pula. “Pada
tahun tahun 1829 Johannes van den Bosch (1780-1844) menyampaikan kepada raja
Belanda mengenai usulan-usulan yang dikenal dengan simten culturestelsel
(sistem penanaman). Bulan Januari 1830 van de Bosch tiba di Jawa sebagi
Gubernur Jenderal yang baru. Rencana van de Bosch bahwa setiap desa harus
menyisihkan sebagian dari tanahnya guna komoditi ekspor untuk dijual kepada
pemerintah kolonial dengan harga yang pasti dan menguntungkan bagi kolonial”
(Ricklefs. 1981). Dalam teorinya setiap pihak
akan memperoleh keuntungan dari sistem ini. Desa masih memiliki tanah yang
cukup luas untuk kegunaannya sendiri dan akan mendapatkan penghasilan dalam bentuk
tunai.
Dampak cultuurstelsel terhadap orang-orang Jawa dan Sunda di seluruh Jawa
sangat beraneka ragam, sedangkan bagi kaum elit bangsawan di seluruh Jawa zaman
ini benar-benar menguntungkan. Kedudukan mereka menjadi aman dan penggantian
secara turun temurun untuk jabatan-jabatan resmi menjadi norma, tetapi mereka
tergantung secara langsung kepada kekuasan Belanda untuk kedudukan dan
penghasilan mereka. Upaya
menentang Cultuurstelsel kini muncul di negeri Belanda.Pemerintah mulai menjadi
bimbang apakah sisitem ini masih dapat dipertahankan lebih lama lagi.Pada tahun
1848 untuk pertama kalinya konstitusi liberal memberikan parlemen Belanda
(Staten-Generaal) peranan yang berpengaruh dalam urusan-urusan penjajahan.
Mereka mendesak di adakannya suatu pembaharuan liberal: pengurangan peranan
pemerintah dalam perekonomian kolonial secara drastis, pembebasan terhadap
pembatasan-pembatasan perusahaan swasta di Jawa dan Sunda. Pada tahun 1860
Eduard Douwes Dekker menerbitkan buku berjudul Max Havelaar.Akan tetapi, kaum
Liberal menghadapi suatu dilema, mereka ingin dibebaskan dari cultuurstelsel
tetapi bukan dari keuntungan-keuntungan yang di peroleh bangsa Belanda dari
Jawa.Akhirnya diputuskan untuk dihapuskannya cultuurstelsel dari sedikit demi
sedikit.Penghapusan di mulai dari komuditi yang paling sedikit mendatangkan
keuntungan yaitu lada, kemudian cengkih, nila, teh, dan seterusnya.
Dalam Bidang Politik
Penjajahan merupakan salah satu awal
munculnya aliran atau paham baru yang ada di Indonesia. Hal itu di bawa secara
paksa melalui kolonialisme khususnya oleh pemerintah kolonial Belanda. “Prinsip
negara telah muncul dalam UUD (undang-undang dasar) Belnda pada taun 1855 ayat
119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral erhadap agama, artinya
tidak memihal satu atau bahkan mencapuri urusan agama itu sendiri. Hal ini juga
di kenal dengan paham sekular yang menjadi akar kemunculan paham liberalisme” (Noer.
1991). Bahkan prinsip dari sekular itu dapat dilihat melalui rekomendasi Snouck
Hurgronje kepada pemerintah kolonial melalui Islam Politik, yakni
kebijakan pemerintah kolonial dalam menangani masalah islam di Indonesia.
“Kebijakan ini menindas islam sebagai ekspresi politik, inti islam politik”
(Pieor. 1924 dalam Suhelmi 2007) ialah:
·
Dalam bidang
ibadah murni, pemerintah hendaknya memberikan kebebasan, sepanjang tidak
menganggu kekuasaan pemerintah Belanda
·
Dalam bidang
kemasyarakatan, pemerintah hendaknya memanfaatkan adat istiadat atau
kebiasaan rakyat agar rakyat bisa mendekati Belanda.
·
Dalam bidang
politik atau kenegaraan, pemerintah harus mencegah setiap upaya yang akan
membawa rakyat pada fanatisme
Dengan berjalannya politik etis di
Indonesia yang di laksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda di awal abad XX
semakin menekankan liberalisme di Indonesia. “Salah satu bentuk kebijakan yang
di terapkan oleh kolonial Belanda ialah unifikasi, upaya mengikat negeri
jajahan atau koloninya dengan penjajahnya, jadi bisa di pastikan negara koloni
itu terikat oleh negara jajahan dengan menyampaikan kebudayaan Barat kepada
orang Indonesia. Pendidikan, sebagaimana menjadi cara yang tepat agar
rakyat Indonesia dengan pemikiran penjajah memiliki perspektif yang cenderung
sama” (Noer. 1991: 183). Bahkan dengan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945
seharusnay menjadi momentum yang tepat untuk menghapus penjajahan secara total,
termasuk mancabut pemikiran sekular-liberal yang ditanamkan oleh penjajah.
Namun entah kenapa kemerdekaan ini hanya di jadikan sebagai pergantian rezim
yang berkuasa, bukan mengganti sistem atau ideologi penjajah itu sendiri.
Pemerintahan memang berganti, tapi ideologi tetap sekular-liberal.
“Ketersesatan sejarah Indonesia itu
terjadi karena saat menjelang proklamasi (seperti dalam sidang BPUPKI),
kelompok sekular dengan tokohnya Soekarno, Hatta, Ahmad Soebarjoe dan M. Yamin
telah menangkan kompetensi politik melawan kelompok islam dengan tokoh Abdul
Kahar Muzakhir, H. Agus Salim, Abdul Wahid Hasyim dan Abikoesno Tjokrosoejoso”
(Anshari. 1997: 42). Hal ini yang berdampak terhadap perkembangan bidang-bidang
di Indonesia selanjutnya. Kemenangan yang di ciptakan oleh para tokoh merupakan
awal dari salah satu perkenalan paham liberal setelah Indonesia selesai di
jajah oleh para kolonialisme. Kejadian itu semakin membuat politik Indonesia
lebih bersifat liberal. “Dalam politik, liberalisme ini nampak dalam sistem
demokrasi liberal yang memisahkan agama dari negara sebagai titik tolak
pandangan dan selalu mengagungkan kebebasan individu itu sendiri” (Audi. 2002
dalam Suhelmi 2007).
Pemikiran liberal (liberalisme)
adalah satu nama di antara nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang
berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya
Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti
“bebas dari batasan” (free from restraint),
karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan
gereja dan raja. (Adams, 2004:20). Ini berkebalikan total dengan kehidupan
Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi
kehidupan manusia.
Terbentuknya suatu negara merupakan
kehendak dari individu-individu. OLeh karena itu, yang berhak mengatur dan
menentukan segala-galanya adalah individu-individu tersebut. Dengan kata lain,
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan
rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan, kemerdekaan individu tetap dijamin
dan dihormati sehingga harus dibentuk undang-undang, hukum, parlemen, dan
sebagainya. Dengan demikian, yang dikehendaki oleh golongan liberal adalah
demokrasi liberal. Hal ini seperti yang berlaku di negara-negara Eropa Barat
dan Amerika Serikat.
Perkembangan zaman dan globalisasi
sebagai salah satu pengaruh yang menyebabkan perkembangan liberalisme masuk yang
mampu mempengaruhi sektor-sektor yang ada di Indonesia. Hal ini memiliki unsur
yang berkaitan dengan penjajahan dan kolonialisme. Terlebih lagi hal-hal itu
juga berkaitan dengan adanya perang dunia maka terjadinya paham baru yang
bernama liberalisme juga ada unsur berkaitan dengan perang dunia. Kemajuan
paham-paham yang ada di dunia ini merupakan salah satu bukti pemikiran manusia
yang kadang tertekan dengan paham atau aliran yang telah ada lebih dulu di
banding dengan aliran baru ini.Aliran liberalisme merupakan aliran yang tumbuh
akibat dari tekanan dari dogma agama yang senantiasa mempengaruhi masyarakat
pada masa itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar